Aturan Etika
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI kompartemen akuntan publik dan staf profesional yang bekerja dalam KAP. Isis aturan etika adalah sebagai berikut:
a. Independensi
Independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
b. Tanggungjawab kepada klien
c. Tanggungjawab kepada rekan seprofesi
d. Tanggungjawab dengan praktik lain
Etika Akuntan di Amerika
Etika Profesional
Etika Profesional harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral.Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang profesional yang dirancang sebagian untuk mendorong perilaku ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakkan.Agar dapat memiliki arti , maka keduanya harus pada posisi diatas hukum,namun sedikit dibawah posisi ideal.Pada sebagian besar negara bagian,CPA merupakan satu-satunya profesi yang diberi wewenang untuk menandatangani laporan audit.
Proyek visi CPA yang berorientasi pada masa depan menyatakan bahwa pengakuan atas profesi harus bertumpu pada nilia-nilai layanan yang diberikan.Proyek visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti berikut,yaitu :
-Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
· Kompensasi
· Integritas
· Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas
· Obyektivitas
Tim Etika Profesional AICPA
Pengaturan sendiri dan etika profesional demikian penting bagi profesi akuntan,sehingga pengaturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk divisi atau Tim Etika Profesional.Tim tersebut melaksanakan tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misinya sebagai berikut :
§ Menetapakan Standar : Komite Eksklusif Etika Profesional melakukan interpretasi atas koed perilaku profesional AICPA serta mengusulkan perubahan pada kode perilaku.
§ Penegak Etika: Tim Etika Profesional melakukan investigasi atas potensi masalah-masalah disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA negara bagian dan Program Penegakan Etika Bersama.
§ Jasa Permintaan Bantuan Teknis : Tim Etika Profesioanal melakukan pendidikan bagi anggota serta mempromosikan pemahaman atas standar etika yang ada dalam Kode Perialaku Profesional AICPA, dengan cara menanggapi permintaan bantuan anggota dalam rangka penerapan Kode Perilaku Profesional AICPA dalam bidang praktik yang spesifik.