Aturan Etika
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI kompartemen akuntan publik dan staf profesional yang bekerja dalam KAP. Isis aturan etika adalah sebagai berikut:
a. Independensi
Independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
b. Tanggungjawab kepada klien
c. Tanggungjawab kepada rekan seprofesi
d. Tanggungjawab dengan praktik lain